BOGOR - Humas Polsek Cibungbulang - Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan pada hari Rabu (27/03) dimulai pkl 10.00 wib di Aula desa cimanggu ll kecamatan cibungbulang kabupaten bogor, telah dilaksanakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran 2023.
Para hadirin dari semua pihak memulai pembukaan dengan di awali menyanyikan lagu Indonesia Raya. Acara selanjutnya sambutan-sambutan antara lain sambutan Kapolsek, Kades, sambutan Ketua BPD dan sambutan Forkopimcam, Setelah itu penyampaian LPPD dan LKPPD oleh Kades cimanggu ll serta pembacaan rincian & detail penggunaan anggaran 2023.
Dalam kesempatan kegiatan ini Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernaidi S.Sos. M.M., menyampaikan pesan-pesan kamtibmas seperti untuk selalu berhati-hati dengan maraknya penipuan secara online dan menitipkan kepada para orang tua agar yang memiliki anak temaja bisa di himbau untuk malam hari maksimal jam 10.00 wib sudah berada di rumah untuk menghindari rawannya tawuran dan balapan liar serta kerawanan kejahatan malam hari. Ungkapnya.
Ketua BPD Menjelaskan untuk laporan LPPD dan LKPPD Desa Cimanggu ll bahwa kegiatan dan laporan pertanggungjawab sudah berkesesuaian dan berjalan sebagaimana mestinya, kinerja Kades & perangkat sudah baik serta berjalan sesuai tupoksi masing-masing dan menerima LPPD & LKPPD Desa Cimanggu ll tahun anggaran 2023.
Kegiatan ini diakhiri Penandatanganan Berita Acara LPPD & LKPPD Cimanggu ll tahun anggaran 2023 dan dilanjutkan dengan foto bersama.